Penjagaan Sekarang dan Nanti

Dalam kita bergaul, kita harus tahu batas-batas mahrom, meskipun mereka tampaknya keluarga sendiri. Sebagai contoh ipar (kerabat suami/istri). Jadi kita harus berhati-hati bergaul dengannya, sebagaimana peringatan Rosulullah Shollallhu ‘alaihi wassalam : ” Berhati-hatilah kamu masuk (menemui) perempuan-perempuan. Bertanya seorang lelaki dari anshor ; Ya Rosulullah, bagaimana dengan ipar ipar (kerabat suami/istri)? Rosulullah Shollallhu ‘alaihi wassalam menjawab : ipar itu berbahaya “.

• Menhindari senggolan (bersentuhan) antara laki-laki dan perempuan bukan mahrom. Khususnya yang disengaja )? Rosulullah Shollallhu ‘alaihi wassalam
Yang artinya : “Sungguh bahwa seorang laki-laki tersentuh babi yang berlumuran lumpur itu lebih baik dari pada menyentuh pundak perempuan yang tidak halal baginya.”
Yang artinya : ” Sungguh bahwa ditusuk kepala salah satu diantara kamu dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh perempuan yang bukan mahromnya”.

• Bagi wanita, bila bepergian jauh supaya bersama mahromnya : Ayahnya, Ananknya saudara kandungnya atau mahrom lainnya.
Rosulullah Shollallhu ‘alaihi wassalam bersabda ” Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian sejauh perjalanan sehari semalam, malainkan bersama mahromnya”.

• Wanita harus berbusana muslim yang secara benar. Jangan berpakaian yang seronok, terlalu tipis, ketat/lengannya kurang panjang, roknya masih di atas mata kaki , dll. Kerudung harus betul-betul menutupi rambut dan leher. Ingat sabda Rosulullah Shollallhu ‘alaihi wassalam ” Perempuan itu adalah aurot maka ketika ia keluar akan dihiasi oleh syetan ” (HR. Tarmizi)

 

Sumber: M Nuhung Arifin

• Walaupun wanita telah berpakaian menutup aurot, akan tetapi kalo berpakaian secara berlebihan untuk mejeng (berhias untuk pamer) kepada laki-laki yang bukan mahromnya, jelas ini suatu pelanggaran. Ingat sabda Rosulullah Shollallhu ‘alaihi wassalam :

Artinya : ” Ketika aku dimi’rojkan aku bertemu dengan beberapa orang perempuan yang menggunting kulit2nya dengan gunting2 dari api , maka aku bertanya pada jibril : siapa mereka itu wahai Jibril ? Jibril menjawab : mereka dalah orang2 yang berhias untuk pamer (mejeng). Kemudian aku bertemu dengan jurang yang sangat busuk baunya dan didalamnya aku mendengar suara-suara yang keras, maka aku bertanya pada Jibril : siapa mereka wahai Jibril ? , Jibril menjawab : mereka adalah perempuan-perempuanmu yang berhias untuk pamer (mejeng), dan berbuat sesuatu yang tidak halal baginya (zina).”

• Jangan bergaul dengan kaum GAY/Waria/Wandu/banci. Biasanya laki-laki seperti ini suka berpakaian wanita, agar bisa mudah bergaul dengan para wanita. Untuk itu perlu memehami hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisya

Yang Artinya : ” Ada seorang banci datang kerumah istri2 Nabi. Mereka menganggap dia tidak mempunyai keinginan terhadap perempuan. Pada suatu hari nabi datang mendapati banci itu bersama istri Nabi. Banci tersebut sedang menggambarkan/mensifati keadaan seorang perempuan. Dia berkata perempuan itu apabila menghadap, mengahadap (lipatan perutnya) dengan empat dan bila membelakang , dia membelakang (delapan lipatan perutnya). Nabi bersabda : Bukankah banci ini mengetahui apa yang ada disini? Janganlah sekali-kali masuk ketempatmu (rumahmu). ‘Aisyah bekata : lalu mereka menghalang-halangi dia masuk”.

Maka kita harus selalu waspada, jaga diri, dan mutawari’, agar kita terhindar dari pelanggaran homoseks atau lesbian.
Sabda Rosulullah Shollallhu ‘alaihi wassalam :

Artinya : ” Tidal boleh laki-laki memandang aurot sesama laki-laki, dan tidak boleh pula perempuan memandang aurot perempuan. Tidak boleh tidur (telanjang) antara sesama laki-laki dlm satu selimut dan tidak boleh pula sesama perempuan tidur (telanjang) dalam satu selimut ”

• Menjaga pelanggaran dan penyimpangan seksual dilingkungan keluarga kita sejak dini yakni dengan memisahkan tidur mereka antara anak laki-laki dan anak perempuan.

Ingatlah sabda Rosulullah Shollallhu ‘alaihi wassalam :

Artinya : ” Suruhlah anak-anakmu untuk melaksanakan Sholat bila telah berumur tujuh tahun, dan pukullah jika jika mereka sudah berumur 10 tahun (tidak mau sholat), dan pisahkan tempat tidur mereka (antara anak laki-laki dan anak perempuan)”.

  1. Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar